Bapenda Kukar Lakukan Pendataan Wajib Pajak
(Totok Heru Subroto, Kepala Bapenda Kukar)
TENGGRONG, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kukar melakukan pendataan wajib pajak 2021, diantaranya adalah Cafe, Restoran,
pelaku UMKM dan lainnya.
Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar dalam sektor pajak daerah
kedepannya.”Data wajib pajak perlu diperbarui, karena kondisi ditengah pandemu
seperti sekarang ini, ada kemungkinan usaha ada yang tutup, atau bahkan ada
yang baru buka,: kata Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto.
Khusus di Kecamatan Tenggarong saja menurut
Totok Heru ada 400 pelaku UMKM yang sudah di data, pihaknya akan melakukan
updating data ke Kecamatan Kecamatan lainnya, seperti Kecamatan Loa Kulu, Loa
Janan, dan kecamatan lain.
"Ada dua jenis pajak yaitu pajak
restoran dan pajak sewa, untuk pajak restoran tersebut yang bayar pajak bukan
pelaku UMKM, namun yang bayar pajak tersebut adalah pengunjungucapnya kepada
poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Kamis (21/1/2021)
Totok juga menegaskan bahwa pelaku usaha
memiliki kewajiban untuk membayar pajak daerah, pajak daerah bukan dalam bentuk
untuk membayar lapak atau sewa.
Tambah dia, pihaknya berharap kepada
masyarakat Kukar akan sadar dengan pajak, karena pajak itu kewajiban semua
pihak untuk berbagi ke sesama, ke Negara dan Bangsa.
Sementara itu secara terpisah owner Kopi Hak
yang berada di Pasar Seni Dwie Meynina mengatakan, pihaknya terdaftar pada
Desember 2020 lalu, otomatis untuk pembayarannya dilakukan bulan depan setelah
ia mendapatkan penghasilan dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun ia
mendapatkan kartu NPWP pada Januari 2021, jadi untuk pembayarannya dilakukan di
bulan depan (Februari) 2021.
"Bukan kami tidak mau bayar pajak, namun
bayarnya di bulan depan, karena baru mendapatkan nomor registrasi NPWP, di
ketahui bahwa pembayaran pajak itu setelah sebulan menerima kartu tersebut,
saya pasti bayar sesuai dengan aturan berlaku" Kata Dwie.(*riz/poskotakaltimnews.com)